BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Masih ingat dengan kasus perkosaan terhadap anak kandung di Banjarmasin pada bulan februari lalu?
Kini kasusnya sudah memasuki tahap tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban dituntut oleh jaksa 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.
Tuntutan jaksa sesuai dengan pasal 81 ayat 3, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Tuntutan kebiri ini merupakan tuntutan pertama dalam kasus perkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.
"Sudah agenda tuntutan dan tuntutan kita maksimal dan ada pidana tambahan berupa kebiri selama 2 tahun, semoga putusan hakim sesuai dengan apa yang kita harapkan," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin , Denny Wicaksono.
Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin setelah aksi bejatnya memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur ketahuan.
Kepada polisi pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya sendiri akibat pengaruh dari film dewasa.