BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial AS warga Banjarmasin, ditangkap polisi setelah tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
AS ditangkap polisi setelah aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri berhasil terungkap.
Anak kandungnya tersebut diperkosa dengan ancaman senjata tajam oleh pelaku.
Kepada polisi pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya sendiri akibat pengaruh dari film dewasa.
Ia juga mengaku telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban, sementara pelaku diketahui sudah bercerai dengan istrinya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menyatakan pelaku telah melakukan aksinya sejak 2019 lalu.
"Pelaku atau orangtua korban melakukan sebanyak 4 kali, jadi dari 2019 dan awal januari tersangka malam-malam mematikan lampu kamar korban dan mengancam," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 3 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.