BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Seorang bapak di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban memergoki pelaku memperkosa anaknya, yang dalam keadaan pingsan.
Abdus Salam, pelaku pemerkosaan ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bondowoso pada Rabu (19/08).
Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso setelah buron selama 2 tahun.
Pria paruh baya ini ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri, yakni E-A, yang yang saat itu berusia 20 tahun. Perbuatan pelaku terbongkar setelah diketahui oleh istrinya atau ibu dari korban.
Pelaku saat itu kepergok memperkosa korban, yang sedang pingsan di rumahnya di Desa Pancoran, Kecamatan Kota, Bondowoso pada bulan Agustus 2018 silam. Pelaku melarikan diri setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Aribowo mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku berpura-pura mengobati korban, yang menurutnya ditempeli roh halus. Pelaku kemudian meminta korban minum ramuan, yang justru membuat korban pingsan.
Pelaku akan dijerat Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#BapakPerkosaAnak #KekerasanRumahTangga #KekerasaanSeksual #PelindunganAnak