LAMPUNG, KOMPAS.TV - Oknum PNS guru di Kabupaten Waykanan diamankan polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.
Tersangka atas nama Darni 56 tahun sebagai wali kelas, aksi bejadnya kepada lima orang siswi berusia 8 dan 9 tahun, yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, Lampung.
Polisi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan saat jam istirahat di waktu berbeda, di lingkungan sekolah pada bulan Oktober 2022.
Baca Juga Pemerkosa Santriwati di Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kepala Kejati Jatim! di https://www.kompas.tv/article/336763/pemerkosa-santriwati-di-jombang-dituntut-16-tahun-penjara-ini-penjelasan-kepala-kejati-jatim
Mirisnya tersangka mengancam tidak menaikan kelas pada kelima korban bila tidak mengikuti kemauannya, hingga kasus ini berhasil tersungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa sejumlah foto korban saat kejadian yang sengaja diambil tersangka melalui ponselnya.
Sementara Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Waykanan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada polisi terhadap tersangka yang sudah 11 tahun mengabdi sebagai PNS guru SD.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Namun lantaran statusnya sebagai tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337533/oknum-pns-pemerkosa-5-siswa-di-lampung-ditangkap-pelaku-diancam-20-tahun-penjara