BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, tega membunuh bayi anak kandung hasil hubungan gelapnya dengan anak tirinya, yang masih berstatus siswi kelas 3 SMA.
Kejahatan pelaku terungkap dari kecurigaan keluarganya, saat mengetahui bayi malang yang baru lahir itu meninggal dunia.
Tersangka AT, seorang buruh bangunan di Cabangbungin Kabupaten Bekasi tega menghabisi nyawa seorang bayi, anak kandungnya sendiri beberapa saat setelah dilahirkan.
Peristiwa itu terungkap saat korban pertama AM melahirkan sendiri di kamar mandi karena takut aib nya terungkap.
Namun keluarga yang curiga atas kematian bayi perempuan itu, langsung melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.
Kepolisian yang melakukan eksumasi untuk melakukan visum pada jasad bayi korban, menemukan luka dalam di bagian kepala.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Baca Juga Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh Komplotan Perampok di Tol Jagorawi di https://www.kompas.tv/article/395259/sopir-taksi-online-tewas-dibunuh-komplotan-perampok-di-tol-jagorawi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395302/hamili-anak-tiri-yang-masih-kelas-3-sma-dan-bunuh-bayi-pria-di-bekasi-ini-dijerat-pasal-berlapis