Penculik Malika Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Tentang Penculikan dan Perlindungan Anak

KompasTV 2023-01-04

Views 742

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku penculik Malika Anastasya, Iwan Suwarno terancam dijerat pasal berlapis tentang penculikan dan perlindungan anak.

Hal itu diungkap Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat diwawancarai KompasTV dalam program Sapa Indonesia Malam, pada Selasa (3/1/2023).

Ahmad Ramadhan menyebut pelaku saat ini dikenai pasal 330 ayat 2 tahun KUHP tentang penculikan anak dibawah umur.

"Saat ini yang sudah digunakan penerapan pasal 330 ayat 2, di mana barang siapa yang melakukan atau mengambil seseorang diluar kuasanya dan anak ini masih anak-anak di kita kenakan 330 ayat 2 atau penculikan anak dibawah umur ancamannya itu 9 tahun penjara," ujar Ahmad Ramadhan.

Namun, jika terbukti adanya ekploitasi terhadap anak dibawah umur, pelaku dapat dijerat pasal 88 Juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga Terungkap Pengakuan Malika Saat Diculik: Dipukul, Ditendang, Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak di https://www.kompas.tv/article/364701/terungkap-pengakuan-malika-saat-diculik-dipukul-ditendang-diminta-anggap-pelaku-jadi-bapak

"Namun kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi maka kita juga kenakan pasal 88 Juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamannya 10 tahun," ucap Ahmad.

"Jadi kita lapis dengan pasal berlapis ya, namun yang saya sebutkan tadi pasal 88 Juncto 76 UU No 17 Tahun 2016 penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menerapkan pasal tersebut." Tambahnya.

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364726/penculik-malika-terancam-dijerat-pasal-berlapis-tentang-penculikan-dan-perlindungan-anak

Share This Video


Download

  
Report form