KOMPAS.TV - Yayasan aksi cepat tanggap atau ACT dicabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh Kementerian Sosial (Kemensos) karena pengurus ACT menyelewengkan dana sumbangan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyelewengan dana aksi cepat tanggap diungkap dalam laporan majalah Tempo.
Tempo menyebut, ditemukan sejumlah kejanggalan atas pengelolaan dana sosial dan kebencanaan.
Baca Juga Bareskrim Polri Temukan Indikasi ACT Potong Dana CSR 20 Persen untuk Gaji Pegawai dan Petinggi di https://www.kompas.tv/article/307453/bareskrim-polri-temukan-indikasi-act-potong-dana-csr-20-persen-untuk-gaji-pegawai-dan-petinggi
Sejumlah mantan anggota staf dan mantan petinggi ACT mengatakan, krisis keuangan yang melanda lembaga itu karena adanya pemborosan dan penyelewengan selama bertahun tahun.
Tempo juga menyatakan gaji petinggi aksi cepat tanggap jumlahnya fantastis.
Untuk tingkat ketua dewan pembina mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Tingkat senior vice president senilai Rp 150 juta perbulan vice president Rp 80 juta per bulan dan direktur 50 juta.
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, adanya dugaan aliran dana dari karyawan ACT untuk seseorang yang diduga anggota organisasi teroris Al Qaeda di Turki.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307695/menyelewengkan-dana-izin-yayasan-act-dicabut-oleh-kemensos