GARUT, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, Yayasan Aksi Cepat Tanggap, ACT.
Meski demikian, kantor cabang ACT di Kabupaten Garut, Jawa Barat masih tetap beroperasi.
Kepala ACT Cabang Kabupaten Garut, Muhammad Dani Ramdani mengatakan, kegiatan ACT saat ini hanya menyalurkan bantuan ke masyarakat.
Kantor Cabang ACT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, juga masih menyalurkan bantuan untuk warga di Kecamatan Margoyoso.
Baca Juga ACT Diminta Sukarela Tutup Kantor di Jawa Barat di https://www.kompas.tv/article/306780/act-diminta-sukarela-tutup-kantor-di-jawa-barat
Namun mereka tidak lagi menerima donasi dari masyarakat, sesuai dengan keputusan dari kementerian sosial.
Keputusan pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang berdampak pada kepercayaan warga.
Head of Area ACT Banten, Fais Komarudin menyebut banyak donatur memilih menahan diri sambil menunggu perkembangan baru.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK telah menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama yayasan ACT.
PPATK mengklaim menemukan adanya aliran dana dari ACT ke sejumlah pihak yang diduga terafiliasi dengan kelompok teroris Al-Qaeda.
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menilai ada potensi tindak pidana, termasuk terorisme dari dugaan penyelewengan dana yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Pemerintah harus menindak tegas berbagai yayasan atau lembaga yang menyalahgunakan donasi dari masyarakat, yang harusnya disalurkan untuk kemanusiaan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306911/kemensos-cabut-izin-yayasan-act-pengamat-ada-potensi-penggelapan-dana-hingga-terorisme