KOMPASTV - Solidaritas bangsa Indonesia telah teruji berulang kali dalam menghadapi berbagai bencana, bukan hanya yang terjadi di negeri ini tetapi juga menolong bangsa lain yang sedang kesulitan.
Sayangnya pengelolaan bantuan melalui lembaga penyalur kadang tak sesuai dengan tujuannya semula. Kasus aksi cepat tanggap ACT menjadi contoh paling antar yang membuat banyak pihak tercengang.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang mengungkap gaji yang diterima para petinggi ACT, Kepolisian kemudian mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apa yang sebenarnya terjadi dalam penyaluran bantuan masyarakat yang dikelola oleh ACT.
Mabes Polri menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh ACT salah satunya penggunaan dana sumbangan masyarakat untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan, mabes polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan temuan awal ini.
Kementerian sosial bahkan membekukan izin pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Menyikapi perkembangan tersebut Ibnu Khajar selaku presiden ACT telah memberikan keterangan pers bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah melakukan beberapa perbaikan sejak pergantian kepengurusan pada januari 2022.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310762/kementerian-sosial-bekukan-izin-act-news-or-hoax