JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.
Jaksa menilai Munarman tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, jaksa meyakini Munarman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut jaksa, Munarman terlibat dalam permufakatan jahat, untuk melakukan aksi terorisme.
Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Munarman tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM di https://www.kompas.tv/article/269302/aiman-kisah-penangkapan-teroris-munarman-dari-bahan-peledak-hingga-pelanggaran-ham
Usai persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
Aziz menyatakan tuntutan jaksa kurang serius, karena ia memperkirakan akan dijatuhi hukuman mati.
Selain itu menurut Aziz, Munarman tidak terbukti melakukan permufakatan jahat dan mengajak orang lain untuk berbaiat kepada ISIS.
Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer yang sempat menjadi saksi meringankan bagi Munarman menyambut baik tuntutan yang dijatuhkan kepada Mantan Sekretaris Umum FPI itu.
Immanuel menilai, tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, secara tidak langsung membenarkan bahwa Munarman bukanlah seorang teroris.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270430/diduga-terlibat-pemufakatan-jahat-untuk-lakukan-aksi-terorisme-munarman-dituntut-8-tahun-penjara