JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme. Jaksa menilai Munarman tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Baca Juga Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Terorisme, Kuasa Hukum: Kita Santai Aja di https://www.kompas.tv/article/270558/munarman-dituntut-8-tahun-penjara-terkait-dugaan-terorisme-kuasa-hukum-kita-santai-aja
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, Jaksa meyakini Munarman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menurut Jaksa, Munarman terlibat dalam permufakatan jahat, untuk melakukan aksi terorisme.
Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Munarman tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270667/mantan-sekretaris-umum-fpi-munarman-dituntut-8-tahun-penjara