JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.
Jaksa menilai Munarman tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup, Jaksa meyakini Munarman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut Jaksa, Munarman terlibat dalam permufakatan jahat, untuk melakukan aksi terorisme.
Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Munarman tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga Diduga Terlibat Pemufakatan Jahat Untuk Lakukan Aksi Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/270430/diduga-terlibat-pemufakatan-jahat-untuk-lakukan-aksi-terorisme-munarman-dituntut-8-tahun-penjara
Seusai persidangan, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menilai tuntutan Jaksa kurang serius, karena ia memperkirakan akan dijatuhi hukuman mati.
Menurut Aziz, Munarman tidak terbukti melakukan permufakatan jahat dan mengajak orang lain untuk berbaiat kepada ISIS.
Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer yang sempat menjadi saksi meringankan bagi Munarman menyambut baik, tuntutan yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Immanuel menilai, tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, secara tidak langsung membenarkan bahwa Munarman bukanlah seorang teroris.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270558/munarman-dituntut-8-tahun-penjara-terkait-dugaan-terorisme-kuasa-hukum-kita-santai-aja