JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut kedua terdakwa kasus Unlawful killing KM 50 tol cikampek yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dengan ancaman enam tahun pidana penjara.
Keduanya terbukti secara sah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Persidangan yang berlangsung secara virtual ini menghadirkan kedua terdakwa melalui layar screen.
Hal yang memberatkan keduanya yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas dan proporsionalitas terutama dalam menggunakan senjata api.
Baca Juga Sidang Perdana Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI: Pembacaan Dakwaan di https://www.kompas.tv/article/222731/sidang-perdana-kasus-unlawfull-killing-laskar-fpi-pembacaan-dakwaan
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Fadjar Dwi Nugroho menilai perebutan senjata antara terdakwa dan korban tidak menjadi bahan pertimbangan.
Menurut Fadjar upaya perampasan senjata dan penyerangan terhadap terdakwa benar-benar terjadi dan hal tersebut didukung oleh banyak bukti yang telah dihadirkan selama persidangan termasuk bukti visum.
Pihaknya akan menyampaikan pledoi atau tanggapan atas tuntutan jaksa pada persidangan yang akan digelar tanggal 25 februari mendatang.
Video Editor: Ian Andrian
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264088/dua-terdakwa-kasus-unlawfull-killing-laskar-fpi-dituntut-6-tahun-penjara