KOMPAS.TV - Polri menyatakan akan menindak tegas pelanggaran kekarantinaan demi mencegah penyebaran covid-19 yang kembali melonjak di awal tahun 2022 ini.
Salah satu langkah yang dilakukan Polri adalah dengan pembuatan aplikasi kekarantinaan untuk mengontrol mereka yang sedang menjalani karantina.
Baca Juga Epidemiolog Menilai Intervensi PPKM Level Tidak Efektif: Omicron Meluas dan Kasus Covid-19 Meningkat di https://www.kompas.tv/article/258764/epidemiolog-menilai-intervensi-ppkm-level-tidak-efektif-omicron-meluas-dan-kasus-covid-19-meningkat
Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dibuatnya aplikasi karantina presisi jadi salah satu langkah pencegahan pelanggaran kerantinaan.
Ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari perintah presiden untuk mengungkap mafia kekarantinaan.
Polri juga menyatakan akan menyiapkan tindakan khusus bagi pelanggar kekarantinaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di DKI Jakarta saja, angka keterisian rumah sakit begitu cepat melonjak dari 15 Januari yang hanya 12 persen, kemudian hanya dalam dua pekan menjadi 54 persen dan per 5 Februari lalu sudah mencapai 63 persen.
Angka keterisian rumah sakit darurat covid-19 Wisma Atlet Kemayoran per tanggal 5 Februari saja sudah menembus 73,86 persen.
Rumah Sakit Pademangan dan rumah sakit darurat di Rusun Daan Mogot pun disiapkan untuk menambah kapasitas pasien.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258780/cegah-penyebaran-covid-19-polri-akan-tindak-tegas-pelanggar-karantina