JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan mempertahankan anggota kepolisian yang terbukti terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata atau KKB.
Menurutnya aturan internal kepolisian akan memberikan konsekuensi tegas pada oknum polisi yang terbukti terlibat dalam perdagangan senjata tersebut.
"Kalau soal pelanggaran anggota kita sikapnya sudah jelas yang seperti itu kita harus bersikap tegas jadi secara internal maupun kita proses dan yang begitu-begitu tidak kita tidak akan dipertahankan,"ungkap Listyo.
Sebelumnya kepolisian tengah menyidik 6 tersangka kasus penjualan senjata api ilegal kepada KKB.
Dua diantaranya oknum anggota kepolisian.
Para tersangka dikenakan pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Video Editor: Rengga