SEMARANG, KOMPAS.TV - Tindakan tegas akan diterapkan oleh jajaran Polda Jawa Tengah dalam menjalankan PPKM darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Tindakan tegas akan diberikan kepada masyarakat yang abai dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Beberapa hal yang kerap diabaikan warga adalah penggunaan masker dan larangan berkerumun, sehingga angka kasus Covid-19 tak kunjung menurun.
"Sementara ini kita melakukan tindakan kalau ada warga yang melanggar seperti berkerumun kita semprot menggunakan air pemadam kebakaran agar bubar. Karena menyadarkan masyarakat tidak cukup dengan imbauan, sekarang yang kita perlukan tindakan," kata Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kapolda Jawa Tengah.
Jajaran Polda Jawa Tengah selama ini gencar melakukan patroli PPKM di wilayah Kabupaten-Kota sebagai upaya mendukung pemerintah untuk menekan angka kasus Covid-19. 25 Kabupaten-Kota di Jawa Tengah ditetapkan sebagai zona merah dan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan mekanisme Lockdown di tingkat RT yang berstatus zona merah sebagai bentuk PPKM Mikrozonasi.
#Covid-19 #PoldaJateng #ppkm #KapoldaJateng