BALI, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Bali.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing, yang melebihi masa izin tinggal atau overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA, di antaranya 1 WNA asal Rusia, dan 4 WNA asal Nigeria.
Ke-5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut, berasal dari 2 kasus berbeda.
Baca Juga Banyak yang Melanggar, Wisatawan Asing di Bali Dilarang Sewa Motor di https://www.kompas.tv/article/387149/banyak-yang-melanggar-wisatawan-asing-di-bali-dilarang-sewa-motor
Gubernur Bali Wayan Koster, mengatakan penindakan tegas kepada WNA yang melanggar aturan di Bali perlu dilakukan.
Gubernur pun berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan kepada turis asing yang ingin berkunjung ke Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menanggapi ulah turis asing yang melanggar hukum di Bali.
Sandi bilang, meski Indonesia negara yang ramah, pemerintah akan tetap menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para turis asing.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387198/tindak-tegas-wna-yang-melakukan-pelanggaran-gubernur-bali-peringati-turis-yang-akan-berkunjung