Meski telah menetapkan 8 tersangka, Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman untuk mengejar pemodal perusahaan pinjaman online ilegal yang menjalankan 23 aplikasi tidak terdaftar di OJK. Penyelidikan masih berlanjut karena dimungkinkan masih ada pelaku lain yang memiliki peran lebih tinggi dari direktur pinjaman online ilegal berinisial RS. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE hingga TPPU dengan ancaman 10 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Polda Jabar Buru Pemodal Pinjol Ilegal yang Jalankan 23 Aplikasi