Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan sejak Selasa (12/10) Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di tujuh lokasi. Berdasarkan laporan, aplikasi pinjaman online ini memotong uang konsumennya untuk biaya administrasi. Misalnya, jika ada yang meminjam Rp1 juta, peminjam hanya mendapatkan Rp600.000.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Sejak Selasa Kemarin, Mabes Polri Sudah Menggerebek 7 Kantor Pinjol Ilegal