SEMARANG, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan tindak tegas pelaku usaha yang melebihi batas ketentuan Peraturan Wali Kota, di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II. Pemerintah Kota Semarang akan memberikan waktu kelonggaran jam tutup hingga pukul 22.00 wib untuk restoran, cafe, PKL dan karaoke, sementara untuk mal diberi kelonggaran jam tutup hingga pukul 20.00 WIB.
PPKM yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang pada tahap I, didapati ada 21 pelanggaran tempat usaha yang melebihi batas ketentuan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pada tahap II PPKM hingga 8 Februari mendatang, Wali Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan serta pencabutan izin usaha bagi pelanggar PPKM.
Selain melakukan razia masker pada masyarakat, Satpol PP bersama dengan tim gugus tugas penanganan Covid 19 di Kota Semarang akan terus melakukan upaya penegakan Peraturan Wali Kota terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal ini, sebagai langkah untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Semarang.
#Covid19 #SatpolPP #PPKM