SEMARANG, KOMPAS.TV - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kota Semarang, Satpol PP telah menyegel 19 tempat usaha, seperti warung makan dan warnet, karena tidak mematuhi aturan pembatasan jam tutup.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, untuk penerapan PPKM di Kota Semarang ini dilakukan secara ketat, sehingga sanksi yang diberikan bagi pelanggar PPKM sangat tegas.
Dalam peraturan PPKM, untuk usaha kuliner atau tempat usaha lainnya diminta tutup pukul 21.00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang mencuri waktu molor dari jam tutup yang disepakati Pemerintah Kota Semarang.
Selama pemberlakuan PPKM mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, Satpol PP Kota Semarang telah menyegel 19 tempat usaha dan mengamankan barang milik PKL sebanyak 131 barang, karena nekat berjualan dan melanggar peraturan yang ada.
Diharapkan masyarakat harus patuh terhadap peraturan yang telah diterapkan Pemerintah Kota Semarang dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan kedisiplinan, diharapkan wabah Covid-19 segera teratasi dengan baik, sehingga angka kasus Covid-19 di Kota Semarang bisa turun.
#PPKM #SatpolPP #KotaSemarang