SEMARANG, KOMPAS.TV - Bagi para PKL yang menyalahi aturan, Satpol PP Kota Semarang melakukan tindakan tegas dengan menyita sejumlah barang dagangan milik pedagang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberi efek jera bagi PKL yang melanggar aturan karena berjualan di kawasan larangan. Para PKL diberi kesempatan untuk bisa mengambil dagangannya di kantor Satpol PP setelah sepuluh hari.
Adapun ruas jalan yang disisir oleh petugas Satpol PP Kota Semarang yakni di Kawasan Simpang Lima, Jalan MT Haryono dan Kawasan Kota Lama. Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak penegasan Peraturan Daerah No 3 tahun 2018 mengenai penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta SK Walikota mengenai jam kerja PKL pada pukul 16.00 hingga pukul 04.00 WIB.
Kegiatan penertiban PKL dan razia patuh pakai masker digelar untuk mewujudkan Kota Semarang yang bersih. Selain itu ditengah pandemi Covid-19 diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
#PKL #SatpolPP #KawasanLarangan