SEMARANG, KOMPAS.TV - Beredar video viral keributan antara petugas Satpol PP Kota Semarang saat menertibkan pedagang di Jalan Imam Subarjo Kota Semarang, terlihat petugas sempat dihalangi pedagang saat menertibkan gerobak milik pedagang dan terjadi tindakan dari petugas satpol kepada pedagang tersebut. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, menegaskan, kalau anggota Satpol PP dalam penertiban sudah sesuai dengan prosedur yang berkaitan dengan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di tempat larangan.
"Anggota kami ini, melaksanakan perintah. Bukan perintah Kasatpol, bukan perintah Kabid, tapi perintah Perda. Karena Perda Nomor 3 Tahun 2018, terkait PKL itu sudah ada larangan. Pada saat itu anggota kami, kami minta untuk menertibkan. Begitu menertibkan, terdapat satu oknum, sekarang baru kita cari, memukul dulu. Sehingga ada anggota yang ditendang, dan emosi. Sehingga ada makanan yang dilempar ke muka dia (pedagang). Saya minta untuk teman-teman yang suka main medsos, kronologis awal harus disertakan. Jangan hanya ingin konten jadi viral, diambil adegan yang tidak nyaman. Semua anggota saya larang untuk melakukan pemukulan," ujar Fajar.
Keberadaan pedagang kaki lima yang setiap harinya berjualan di sepanjang Jalan Imam Subarjo dan Pahlawan Kota Semarang, selain melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan berjualan di jalan protokol juga menjadikan kawasan tersebut terlihat kumuh.
#satpolpp #perda #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/433868/satpol-pp-kota-semarang-penertiban-pkl-sesuai-perda