JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Jakarta selama 28 hari ke depan.
PSBB tahap dua ini berlangsung pada 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan dalam tahap kedua ini tidak ada lagi imbauan dan sosialisasi lunak. Penegakan hukum bagi pelanggaran PSBB akan dilakukan. Bagi pelanggar PSBB akan langsung ditindak.
Anies berharap tak ada lagi warga yang melanggar dengan berkerumun di luar rumah. Perusahaan juga diharapkan tutup sesuai dengan peraturan PSBB. Hal ini mengingat adanya kasus karyawan yang positif COvid-19 di perusahaan di luar sektor yang diperbolehkan.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 April 2020 sore.
Anies berharap agar warga terus mematuhi PSBB demi menekan penyebaran virus Corona.