KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di berbagai sektor, mulai 10 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan jarak sosial selama kebijakan PSBB berlaku.
Pembatasan sosial di ibu kota akan berdampak pada jam operasional angkutan publik, yakni mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan kuota angkut penumpang hanya 50 persen dari jumlah normal.
Beragam kegiatan yang bisa membuat keramaian pun dihentikan. Tindakan tegas akan diambil bagi masyarakat yang melanggar.
Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan tetap menjalankan fungsi pelayanannya.
Pembatasan hanya berlaku bagi dunia usaha, kecuali delapan sektor ini: sektor kesehatan, pangan, energi seperti listrik dan SPBU, komunikasi, sektor keuangan, logistik dan distribusi, kebutuhan harian seperti warung atau toko, serta yang terakhir adalah sektor industri strategis.
PSBB akan diberlakukan selama dua pekan.