BEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Bekasi membekali petugas Satpol PP dengan batang bambu agar para pengendara yang melanggar PSBB jera.
Meski masuk tahap kedua PSBB, masih banyak warga yang melanggar aturan PSBB.
Puluhan petugas Satpol PP dan pihak Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, kota Bekasi dibekali batang bambu dalam penjagaan PSBB.
Mereka berjaga di setiap akses perumahan dan perkampungan warga.
Petugas yang dibekali batang bambu hanya untuk menakuti warga bukan untuk memukul.
Bagi warga yang tidak memenuhi mematuhi PSBB, langsung mendapatkan teguran tertulis dan, pengarahan untuk tidak mengulangi lagi atau, langsung disuruh pulang untuk membawa masker.
Bukan hanya pengguna jalan saja, tetapi para pedagang juga harus menggunakan masker dan diharuskan tutup pukul 8 malam.
Sebelumnya, setelah pembatasan sosial berskala besar tahap pertama berakhir hari ini tanggal 28 April, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi akan diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai Rabu 29 April sampai 12 Mei 2020.
Agar perpanjangan PSBB ini berjalan lebih efektif dan maksimal, pemerintah daerah melalui Gubenur Jawa Barat mengajukan beberapa poin kepada pemerintah pusat.