JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 101 orang yang diamankan dari kawasan kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diberi sanksi sosial, karena telah berkerumun saat PSBB.
Ke-101 orang tersebut diberikan sanksi, membersihkan sejumlah fasilitas umum.
Sebanyak 101 orang diamankan Kepolisian Metro Jakarta Utara, karena melanggar peraturan gubernur DKI Jakarta, tentang pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB.
Sebagian besar pelanggar adalah pengunjung kafe DKI Kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengelola sejumlah kafe diamankan petugas, termasuk pekerja seks komersial yang masih beroperasi saat PSBB.
Polisi juga menangkap tujuh orang yang terindikasi akan melakukan tawuran antar warga.
Para pelanggar aturan PSBB ini diberi sanksi, karena tidak menaati imbauan untuk tetap berada di rumah, selama pandemi Covid-19.
Para pelanggar diberi sanksi membersihkan sejumlah fasilitas umum, yang biasanya dikerjakan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum, atau PPSU.