JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta mengeluarkan aturan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.
Salah satunya denda hingga 250 ribu rupiah atau kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker.
Pengawasan pun semakin ditingkatkan petugas.
Di lokasi cek poin Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, petugas gabungan masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau menjaga jarak aman saat di dalam mobil.
Aturan penerapan sanksi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi dilakukan jika pembagian 20 juta masker kepada warga sudah rampung, paling cepat akhir bulan.
Saat ini, pengendara yang melanggar mendapat sanksi teguran tertulis.