Pemprov DKI Kantongi 1,6 Miliar Denda Pelanggar PSBB

KompasTV 2020-07-29

Views 1.8K

JAKARTA, KOMPASTV Kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah hingga menembus angka 100 ribu kasus.

Penambahan ini tak terlepas dari kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan, serta peran pengawasan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengaku, telah memberlakukan beberapa sanksi bagi warga yang melakukan pelanggaran PSBB, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.

Sanksi yang diberikan adalah berupa sanksi denda dan sanksi sosial.

Setidaknya, Pemprov DKI telah mengumpulkan 1,6 Miliar rupiah dari sanksi pelanggaran PSBB ini.

"Yang ditegur saja sudah 292 perkantoran, 59 yang didenda. Kalau data uang masuk sudah 1,6 miliar lebih. Kemudian yang tidak menggunakan masker sudah 28.789. yang kerja sosial sudah 26.769, yang didenda ada 1.999", ujar Riza Patria saat diwawancara wartawan (28/7).

Pemerintah berharap, agar warga betul-betul sadar dalam menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun, sejumlah kegiatan perekonomian sudah mulai beroperasi kembali, bukan berarti protokol kesehatan dapat diabaikan.

Sebab, faktanya hingga sampai saat ini, vaksin dari Covid-19 belum ditemukan, sehingga persebaran virus masih terjadi setiap hari.

Share This Video


Download

  
Report form