JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatur kembali kebijakan keramaian dalam aktivitas konser.
Hal ini seiring DKI masih menerapkan PPKM level satu.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan aturan baru terkait keramaian aktivitas konser.
Baca Juga Batasi Kapasitas, Pemprov DKI Instruksikan Konser Hanya Boleh Diisi 70 Persen! di https://www.kompas.tv/article/347841/batasi-kapasitas-pemprov-dki-instruksikan-konser-hanya-boleh-diisi-70-persen
Heru menyebut, konser hanya boleh diisi 70 persen kapasitas, dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan.
Ia mengingatkan akan ada sanksi, bagi siapapun yang melanggar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347878/pemprov-dki-minta-kapasitas-keramaian-konser-dibatasi-heru-ada-sanksi-bagi-pelanggar