Tegas! Ini Dia Sanksi dan Denda Bagi Para Pelanggar PSBB Transisi

KompasTV 2020-06-04

Views 915

KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, resmi diperpanjang hingga akhir Juni.

Gubernur Anies Baswedan menyebut, PSBB Fase Keempat ini sebagai masa transisi Jakarta menuju kondisi yang lebih sehat aman produktif.

Meski keputusan menerapkan PSBB transisi didasari hasil kajian ilmiah, yang memperlihatkan tren penurunan kasus corona di DKI, masih ada 66 dari 2.741 RW di DKI, yang berkategori zona merah.

Kelurahan Sunter Agung, di Tanjung Priok, Jakarta Utara ini, menjadi salah satu wilayah yang masuk kategori zona merah.

Menurut ketua RW setempat, di wilayahnya yang sempat ada 15 warganya yang positif corona, sudah 10 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan sisanya menjalani perawatan di Wisma Atlet Kemayoran dan isolasi mandiri.

Memasuki fase pertama PSBB transisi, rumah ibadah sudah akan dibuka mulai 5 Juni besok.

Meski sudah dibuka, Pemprov DKI menekankan protokol kesehatan di tempat ibadah tetap dijalankan.

Mulai dari mengatur kapasitas peserta dalam tempat ibadah, hingga pembersihan rutin dengan disinfektan.

Di masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, perkantoran, hingga tempat usaha kembali dibuka.

Pemprov DKI menekankan walau aktivitas umum mulai dilonggarkan, warga diimbau tetap menerapkan physical distancing.

Di masa transisi, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap ditegakkan.

Bahkan, jika terjadi lonjakan kasus selama masa transisi berlangsung, Pemprov DKI akan segera menghentikan kegiatan ekonomi dan kembali memberlakukan PSBB masif.

Simak diskusi mengenai protokol yang lebih ketat serta apa saja denda dan sanksi bagi para pelanggar selama PSBB transisi diterapkan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Share This Video


Download

  
Report form