KPK menghargai tindakan KPU yang akhirnya merilis nama-nama caleg mantan koruptor. Menurut KPK, hal ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, dan membantu pemilih mengetahui siapa wakil yang akan dipilih.
Untuk meminimalisasi kembali terpilihnya caleg koruptor, KPK akan tetap menggunakan kewenangan meminta pengadilan mencabut hak politik para koruptor, sesuai undang-undang.