KPK mempertanyakan parpol yang kembali mencalonkan mantan napi korupsi untuk jadi bakal caleg. KPK mendukung KPU untuk menolak mantan koruptor untuk jadi wakil rakyat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan seharusnya partai politik tak mencalonkan kadernya yang merupakan mantan napi koruptor menjadi bacaleg.
Ia pun mengibaratkan parpol seperti kehabisan kader terbaiknya karena diisi mantan napi korupsi untuk jadi caleg. Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.