Hari ini (19/2) Komisi Pemilihan Umum kembali mengumumkan tambahan nama calon legislatif mantan narapidana korupsi. KPU mengklaim, data para caleg mantan napi korupsi itu sudah siap dan lengkap. Menurut KPU, jumlah tambahan nama caleg mantan narapidana korupsi cukup banyak. Dari 16 partai peserta pemilu, para caleg mantan napi korupsi ini, berasal dari 12 partai politik nasional peserta pemilu.