Beri Santunan 1,1M, Bos Cat Tabrak Pemotor Divonis 1 Tahun

VIVA.co.id 2019-01-30

Views 6.6K

VIVA – Sidang kasus Merci Maut dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Solo, akhirnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Terdakwa meminta maaf dan memberikan uang santunan kepada keluarga korban sebesar 1,1 miliar rupiah.


Share This Video


Download

  
Report form