SEARCH
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
VIVA.co.id
2018-09-13
Views
1
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Choisiyah. Menurut hakim, Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pemilukada di Lebak, Banten.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x6tk831" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:33
Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
03:03
Anas Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
02:34
Eks Ratu Kecantikan AS Divonis 3 Tahun Penjara
01:08
Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara
02:19
Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
01:37
Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
02:11
FIX! SYL Divonis 10 Tahun Penjara
03:05
Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara!
01:07
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
01:24
Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara
02:05
Perkosa 58 Anak, Sony Sandra Hanya Divonis 9 Tahun Penjara
05:14
Wajah Bos First Travel Usai Divonis 20 Tahun Penjara