Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

VIVA.co.id 2018-09-13

Views 1

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Choisiyah. Menurut hakim, Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pemilukada di Lebak, Banten.

Share This Video


Download

  
Report form