VIVA.co.id - Terdakwa dalam kasus pencurian kayu Nenek Asiani, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu 23 April 2015. Nenek Asiani dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Selain itu juta dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan.