VIVAnews - Peraturan mengenai larangan buang sampah sembarang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Walikota Ridwan Kamil beserta jajarannya melakukan razia kendaraan tanpa dilengkapi tempat sampah. Pemkot Bandung akan memberikan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pemilik kendaraan yang tidak melengkapi kendaraannya dengan tong sampah.