VIVA – Dalam beberapa waktu terakhir, kerap ditemui fenomena nge-prank untuk menaikkan rating " /> VIVA – Dalam beberapa waktu terakhir, kerap ditemui fenomena nge-prank untuk menaikkan rating "/>

Awas! Sekarang "Ngeprank" Bisa Kena Denda Rp10 Juta

VIVA.co.id 2021-06-07

Views 13

VIVA – Dalam beberapa waktu terakhir, kerap ditemui fenomena nge-prank untuk menaikkan rating di media sosial. Tapi kini, bagi yang suka nge-prank, harus lebih hati-hati. Sebab, ancaman pidana menanti. Dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp10 juta.


Share This Video


Download

  
Report form