Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Denda Rp50 Juta

VIVA.co.id 2018-09-10

Views 9

VIVAnews - Mulai 1 Desember 2014, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan peraturan yang melarang membuang sampah sembarangan. Jika melanggar, ancaman dendanya pun tidak tanggung-tanggung hingga Rp50 juta.

Share This Video


Download

  
Report form