VIVA.co.id - Puluhan warga tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya, disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Warga yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 150 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang kebersihan.