DWP Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

BeritaSatu 2016-09-27

Views 2

Terdakwa suap anggaran di Kementerian PUPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK. Selain itu, Damayanti juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share This Video


Download

  
Report form