Gatot Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

BeritaSatu 2017-02-14

Views 0

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Share This Video


Download

  
Report form