Asisten Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap

BeritaSatu 2016-09-07

Views 13

Desi dan Julia, asisten mantan Komisi V DPR Damayati Wisnu Putranti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Choir.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form