Desi dan Julia, asisten mantan Komisi V DPR Damayati Wisnu Putranti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Choir.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV