Terdakwa Suap MA Divonis 4 Tahun Penjara

BeritaSatu 2013-12-17

Views 0

Pengadilan Tipikor, Senin (16/12/2013), memvonis terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Mario Bernardo 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Share This Video


Download

  
Report form