Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

BeritaSatu 2016-06-15

Views 6

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Nazar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Share This Video


Download

  
Report form