PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Izzudin warga Wonopringgo, dan Gibran Fajar Islami warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dua remaja yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini nekat mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
Modusnya, para pelaku berkeliling perkampungan dan membeli rokok di warung-warung kecil. Modusnya terbongkar, setelah pemilik warung mencurigai uang yang di terimanya palsu, dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dihadapan penyidik, kedua mahasiswa ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir. Mereka mendapatkan barang tersebut dari jual beli online yang saat ini tengah di dalami pihak kepolisian.
"Dengan keuntungan, kembalian untuk saudara IZ dan barang yang dibeli untuk saudara G," ucap AKBP Wahyu Rohadi, Kapolres Pekalongan.
Akibat perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kedua pelaku juga terancam drop out dari perguruan tingginya..
#uangpalsu #pekalongan #penipuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429763/2-mahasiswa-pengedar-uang-palsu-ditangkap-polisi