PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Izzudin, warga Wonopringgo, dan Gibran Fajar Islami, warga Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, 2 remaja yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini nekat mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
Modusnya, para pelaku berkeliling perkampungan dan membeli rokok di warung-warung kecil. Modusnya terbongkar setelah pemilik warung mencurigai uang yang diterimanya palsu dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Di hadapan penyidik, kedua mahasiswa ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir. Mereka mendapatkan barang tersebut dari jual beli online yang saat ini tengah didalami pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kedua pelaku juga terancam drop out dari perguruan tingginya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429395/dua-mahasiswa-di-pekalongan-terciduk-mengedarkan-uang-palsu-terancam-12-tahun-penjara