PEKALONGAN, KOMPAS.TV - AJ warga pekalongan dan MA warga Kabupaten Demak dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan. Keduanya merupakan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah pantura.
Tersangka AJ ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di Lapangan Gemek, Kedungwuni, Pekalongan pekan lalu. Dari tangan AJ, petugas mendapati ratusan lembar uang palsu dengan pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000. AJ berdalih uang tersebut dipesan oleh seseorang, untuk dekorasi mahar perkawinan.
Sementara itu, ma diamankan saat hendak berbelanja sembako dengan menggunakan uang palsu, di wilayah yang sama. dari tangan keduanya petugas mengamankan 785 lembar uang palsu berbagai pecahan.
"Sudah diedarkan tiga kali pak, diedarkan baru Rp 4 juta, di Semarang," ujar MA.
Jelang Ramadhan polisi mengimbau agar warga berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.
"Saya mengimbau masyarakat supaya berhati-hati. Cek terlebih dahulu, kalo kurang yakin bisa mendatangi bank ataupun menanyakan kepada petugas," kata AKBP Arief Fajar Satria, Kapolres Pekalongan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 pasal 36 ayat 1, 2 dan 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#uangpalsu #pekalongan #polrespekalongan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267155/dua-pelaku-pengedar-uang-palsu-di-pekalongan-diringkus-polisi