SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, tak berkutik saat keduanya dibawa ke Polrestabes Semarang. Kedua tersangka, MH dan AW ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu yang dijual lewat online.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, peredaran uang palsu ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu pemilik warung makan yang menerima pembayaran dengan menggunakan uang palsu. Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pengedar yaitu AW. Dari tersangka inilah, aparat mengetahui jika uang palsu tersebut didapat dari MH.
MH diketahui telah memproduksi uang palsu sejak sepuluh bulan terakhir. Uang palsu tersebut dijual secara daring melalui aplikasi medsos telegram, dimana Rp 100.000 uang asli akan mendapatkan Rp 300.000 uang palsu.
"Adimas berperan untuk membeli uang cetakan palsu dari Atalarik kemudian tugasnya mengedarkan. Sedangkan Atalarik membuat dan mengedarkan juga. Jadi, terduga dua laporan polisi model A terhadap masing-masing tersangka," ujar AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, tersangka MH mengaku membuat uang palsu secara otodidak. Dia hanya memproduksi upal jika ada pesanan saja.
"Bikin dari kertas di print, di stempel, di sulam sama kertas sampul yang sudah di cat mas itu terus di rekatin sama lem, di semprot sama pilox," kata MH.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak, kertas, cat semprot serta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang siap untuk diedarkan.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
#uangpalsu #pidana #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/351968/pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-diringkus